Bunga Tabungan dan Pajak
A. Bunga Tabungan
Jika menyimpan uang di Bank maka uang kita akan bertambah karena kita mendapatkan bunga. Jenis bunga tabungan yang akan kita pelajari adalah bunga tunggal, artinya mendapat bunga hanya modalnya saja sedangkan bunganya tidak akan berbunga lagi. Bunga tabungan biasanya dihitung dalam persen yang belaku dalam jangka 1 tahun.
Rumus – rumus bunga adalah sebagai berikut:
1. Bunga 1 tahun = persen bunga x modal
2. Bunga b bulan = (b : 12) x persen bunga x modal
= (b : 12) x bunga 1 tahun
Contoh Soal
1. Dika memiliki tabungan di Bank A sebesar Rp 80.000,00 dengan bunga 18% per tahunnya. Hitunglah uang Dika setelah 6 bulan!
Diketahui : Modal = Rp 80.000,00
Bunga = 18% per tahun
Ditanyakan : Jumlah uang setelah 3 bulan
Jawab :
Bunga 1 tahun = persen bunga x modal
= (18 : 100) x Rp 80.000,00
= (0,18) x Rp 80.000,00
= Rp 14.400,00
Bunga 6 bulan = (b : 12) x bunga 1 tahun
= (6 : 12) x Rp 14.400,00
= (0,5) x Rp 14.400,00
= Rp 7.200,00
Jumlah uang Dika setelah 6 bulan = Rp 80.000,00 + Rp 7.200,00
= Rp 87.200,00
Jadi jumlah uang Dika setelah 6 bulan disimpan di Bang sebesar Rp 87.200,00
B. PAJAK
Pajak merupakan kewajiban dari masyarakat untuk menyerahkan sebagian kekayaan kepada Negara menurut peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah tetapi mendapat jasa balik dari Negara secara langsung dan hasil pajak digunakan untuk kesejahteraan umum.
Pegawai tetap dari perusahaan swasta atau pegawai negeri dikenakan pajak dari penghasilan kena pajaknya yang disebut Pajak Penghasilan (PPh).
Apabila kita berbelanja di dealer atau grosir atau toko swalayan maka terdapat barang-barang yang harganya ditambah dengan pajak yang disebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adanya Pajak Pengsilan mengakibatka penerimaan menjadi berkurang sedangkan adanya Pajak Pertamban Nilai mengakibatkan harga bayar menjadi bertambah.
Contoh Soal
1. Paman memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 950.000,00 denga penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 360.000,00. Jika Pajak Penghasilan (PPh) adalah 10%, berapakah gaji yang diterima paman dalam sebulan?
Diketahui : Gaji Kotor = Rp 950.000,00
Penghasilan tidak kena pajak = Rp 360.000,00
PPh = 10%
Ditanyakan : Gaji setelah kena pajak?
Jawab :
Penghasilan kena pajak = Gaji kotor - Penghasilan tidak kena pajak
= Rp 950.000,00 – Rp 360.000,00
= Rp 590.000,00
PPh = persen PPh x Penghasilan kena pajak
= (10 : 100) x Rp 590.000,00
= (0,1) x Rp 590.000
= Rp 59.000,00
Besar gaji bersih = Gaji kotor – PPh
= Rp 950.000,00 – Rp 59.000,00
= Rp 891.000,00
Jadi, gaji yang diterima Paman dalam sebulan sebesar Rp 891.000,00
Materi yang telah disampaikan dapat di download dalam bentuk Word atau pdf
bunga_tabungan_dan_pajak.docx | |
File Size: | 20 kb |
File Type: | docx |
bunga_tabungan_dan_pajak.pdf | |
File Size: | 644 kb |
File Type: |